Powered By Blogger

Translate

Minggu, 17 Mei 2015

Buletin As Sunnah MAN 1 Kota Bima EDISI 4



 Taubat Dari Pacaran
Tidak diragukan lagi bahwa taubat sesuatu yang harus bagi pelaku dosa, apalagi dosa tersebut adalah dosa besar. Di antara hal yang membuat dosa bisa menjadi besar adalah jika maksiat di lakukan terus menerus. Contoh di antaranya yang menyebar di kaula muda adalah pacaran. Berpacaran sudah jelas terlarang karena merupakan jalan menuju zina. Karena tidak ada pacaran yang bisa lepas dari jalan  yang haram.
Berbagai Sisi Pacaran itu Terlarang
Allah Ta’ala berfirman,
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32).
Ibnu Katsir berkata mengenai ayat di atas, “Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya dari zina dan dari hal-hal yang mendekati zina, yaitu segala hal yang menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada zina.”
Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa pacaran adalah jalan menuju zina. Karena hati bisa tegoda dengan kata-kata cinta. Tangan bisa berbuat nakal dengan menyentuh pasangan yang bukan miliknya yang halal. Pandangan pun tidak bisa ditundukkan. Dan tidak sedikit yang menempuh jalan pacaran yang terjerumus dalam zina. Makanya dapat kita katakan, pacaran itu terlarang karena alasan-alasan ini yang tidak bisa terbantahkan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran adalah:
1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta’ala berfirman,
 Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, “Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat.” Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, “Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina.”
2. Berduaan dengan lawan jenis.
Ini juga pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi. Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
3. Tidak menundukkan pandangan.
Dengan lawan jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan agar hati tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang masih mahrom kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah,
 Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770).
4. Tidak menjaga aurat.
Ini pun jelas ada dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah wajib sebagaimana firman Allah Ta’ala,
 Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Melihat aurat wanita barulah dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika berwudhu. Lantas kenapa orang yang jauh sampai dibolehkan melihat kehormatan wanita tersebut padahal akad nikah pun belum ada?
5. Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini pun pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari’ah)
Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326)
Dosa Mengharuskan Taubat
Allah Ta’ala berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)
Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang.”
Jika taubat harus memenuhi tiga syarat tersebut, maka tiga syarat orang yang taubat dari pacaran adalah:
1. Menyesal dan sedih telah berpacaran
2. Putuskan pacar sekarang juga
3. Bertekad tidak mau pacaran lagi dan menempuh jalan yang halal dengan nikah
Ujung Zina adalah Penyesalan
Luqman pernah berkata kepada anaknya,
 “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 326)
Memang betul apa yang diutarakan oleh Luqman, seorang yang sholeh. Dan itu sesuai realita. Awal zina dipenuhi rasa khawatir. Coba lihat saja apa yang dilakukan oleh orang yang hendak berzina. Awalnya mereka berusaha tidak terlihat orang lain. Khawatir ada yang melihat perbuatan dosa mereka. Ujung-ujungnya dipenuhi rasa penyesalan. Karena bisa jadi si wanita hamil. Si laki dituntut tanggung jawab. Akhirnya pusing kepayang karena perut si wanita yang makin besar dan sulit ditutupi. Akhirnya yang ada adalah rasa malu. Naik ke pelaminan pun sudah dicap “jelek” karena terpaksa “Married because an accident”.
So … stop pacaran! Tempuh jalan yang halal. Cukup ta’aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan langsungkanlah segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Semoga Allah mudahkan kita untuk senantiasa berada dalam kebaikan dan menjauhkan kita dari berbagai maksiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar