Taubat Dari Pacaran
Tidak
diragukan lagi bahwa taubat sesuatu yang harus bagi pelaku dosa, apalagi dosa
tersebut adalah dosa besar. Di antara hal yang membuat dosa bisa menjadi besar
adalah jika maksiat di lakukan terus menerus. Contoh di antaranya yang menyebar
di kaula muda adalah pacaran. Berpacaran sudah jelas terlarang karena merupakan
jalan menuju zina. Karena tidak ada pacaran yang bisa lepas dari jalan
yang haram.
Berbagai
Sisi Pacaran itu Terlarang
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.”(QS. Al Isro’: 32).
Ibnu Katsir
berkata mengenai ayat di atas, “Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya dari
zina dan dari hal-hal yang mendekati zina, yaitu segala hal yang menjadi sebab
yang bisa mengantarkan pada zina.”
Dan sudah
tidak diragukan lagi bahwa pacaran adalah jalan menuju zina. Karena hati bisa
tegoda dengan kata-kata cinta. Tangan bisa berbuat nakal dengan menyentuh
pasangan yang bukan miliknya yang halal. Pandangan pun tidak bisa ditundukkan.
Dan tidak sedikit yang menempuh jalan pacaran yang terjerumus dalam zina.
Makanya dapat kita katakan, pacaran itu terlarang karena alasan-alasan ini yang
tidak bisa terbantahkan.
Dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap anak
Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi,
tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga
dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan
meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan
atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Pelanggaran-pelanggaran
dalam pacaran adalah:
1. Melakukan
berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal
segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis
dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai
berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Kata Asy
Syaukani dalam Fathul Qodir, “Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal
sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang.
Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas
haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat.” Syaikh ‘Abdurrahman As
Sa’di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, “Larangan dalam ayat ini adalah
larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi
sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi
larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina.”
2. Berduaan
dengan lawan jenis.
Ini juga
pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu
tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat
sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian
yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat
inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa
yang terjadi. Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Janganlah
seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya
karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua
kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
3. Tidak
menundukkan pandangan.
Dengan lawan
jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika
dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan
agar hati tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal
jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang
masih mahrom kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam
hadits Jabir bin ‘Abdillah,
“Aku bertanya
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma
selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.”
(HR. Muslim no. 5770).
4. Tidak
menjaga aurat.
Ini pun
jelas ada dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin
melihat aurat wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan
sebagainya yang merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab
itu adalah wajib sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 59). Melihat aurat wanita barulah dibolehkan jika memang halal
sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja yang masih mahrom dibolehkan
melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika berwudhu. Lantas kenapa orang
yang jauh sampai dibolehkan melihat kehormatan wanita tersebut padahal akad
nikah pun belum ada?
5.
Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini pun
pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun
tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari
Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan
wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al
Manahi As Syari’ah)
Dari Umaimah
bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah
perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang
wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan
adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan
haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Setiap anak
Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi,
tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga
dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan
meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan
atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru
lima pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak
pelanggaran selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja
penuh kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh
penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan
zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh
penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326)
Dosa
Mengharuskan Taubat
Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah
kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).”
(QS. At Tahrim: 8)
Dijelaskan
oleh Ibnu Katsir rahimahullah
bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama
adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu.
Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang.”
Jika taubat
harus memenuhi tiga syarat tersebut, maka tiga syarat orang yang taubat dari
pacaran adalah:
1. Menyesal
dan sedih telah berpacaran
2. Putuskan
pacar sekarang juga
3. Bertekad
tidak mau pacaran lagi dan menempuh jalan yang halal dengan nikah
Ujung
Zina adalah Penyesalan
Luqman
pernah berkata kepada anaknya,
“Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di
awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan.
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 326)
Memang betul
apa yang diutarakan oleh Luqman, seorang yang sholeh. Dan itu sesuai realita.
Awal zina dipenuhi rasa khawatir. Coba lihat saja apa yang dilakukan oleh orang
yang hendak berzina. Awalnya mereka berusaha tidak terlihat orang lain.
Khawatir ada yang melihat perbuatan dosa mereka. Ujung-ujungnya dipenuhi rasa
penyesalan. Karena bisa jadi si wanita hamil. Si laki dituntut tanggung jawab.
Akhirnya pusing kepayang karena perut si wanita yang makin besar dan sulit
ditutupi. Akhirnya yang ada adalah rasa malu. Naik ke pelaminan pun sudah dicap
“jelek” karena terpaksa “Married
because an accident”.
So … stop
pacaran! Tempuh jalan
yang halal. Cukup ta’aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika ingin serius
nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan langsungkanlah segera
pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Semoga Allah
mudahkan kita untuk senantiasa berada dalam kebaikan dan menjauhkan kita dari
berbagai maksiat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar